
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka akan terjadi kenaikan Tarif Retribusi di sektor Pelayanan Kebersihan yaitu Jasa Pelayanan Pengangkutan Sampah sebesar 100% dari tarif lama. Sesuai yang diamanatkan pada Perda tersebut, kenaikan ini diberlakukan di semua golongan/tipe hunian.
Pada pelaksanaan di lapangan, kenaikan tarif ini akan diberlakukan pada bulan Maret tahun 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Natuna selaku instansi pengelola Jasa Pelayanan Pengangkutan Sampah juga telah melayangkan surat pemberitahuan adanya kenaikan tarif retribusi ini kepada masyarakat khususnya para pelanggan.
Semenjak diterbitkannya Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, belum pernah terjadi kenaikan pada sektor Pelayanan Kebersihan selama rentang waktu 5 tahun tersebut. Maka dengan diterbitkannya Peraturan Daerah No. 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari Perda Nomor 1 tahun 2018 diharapkan akan mendongkrak PAD Kabupaten Natuna di Sektor Pelayanan Kebersihan.
Hal ini juga berkaitan dengan Arahan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait Kelembagaan dan Penganggaran Sektor Pengelolaan Sampah dikarenakan penganggaran di daerah untuk sub bidang persampahan masih sangat rendah yaitu 0,64% dari total alokasi anggaran daerah.
Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam peningkatan pendanaan persampahan adalah dengan menerapkan retribusi penanganan sampah berdasarkan muatan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan Penanganan Sampah.





Edy S.







