
Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 mengambil tema “Aksi Kolaborasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Tahun 2025-2026”. Tema tersebut ditetapkan dalam rangka untuk menguatkan komitmen seluruh daerah untuk segera menyusun langkah strategis dan sistematis dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia. Rapat Koordinasi dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., dihadiri kurang lebih 800 peserta, meliputi 21 Gubernur atau Pejabat Gubernur atau yang mewakili, 269 Bupati/Walikota atau Pejabat Bupati/Walikota atau yang mewakili, serta perwakilan dari kementerian/lembaga dan asosiasi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023, sebanyak 21,85% dari timbulan sampah nasional masih dikelola di TPA Open Dumping. Ke depan, dalam SIPSN, sampah yang diangkut ke TPA open dumping tidak akan dihitung sebagai bagian sampah terkelola. Dengan tidak memasukan data sampah yang masuk ke TPA Open Dumping, maka capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 adalah baru mencapai 39,01%, sehingga diperlukan kerja keras dari berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan 60,99% sampah yang belum terkelola dengan baik dan benar serta masih terdapat 306 provinsi/kabupaten/kota yang mengoperasikan TPA-nya secara open dumping.
Dalam menyelesaikan pengelolaan sampah di daerah diperlukan perbaikan tata kelola pengelolaan sampah di daerah meliputi perbaikan aspek regulasi dan penegakan hukum, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, teknis dan infrastruktur, serta partisipasi masyarakat. Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir telah menjadi salah satu dari gamechanger pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Beberapa kesimpulan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan setelah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Penganggaran di daerah untuk pengelolaan sampah masih sangat rendah yaitu 0,64% dari total alokasi anggaran daerah. Dalam mengatasi isu pendanaan dalam pengelolaan sampah tersebut, upaya yang dapat dilakukan adalah:
- Pemerintah Daerah perlu meningatkan alokasi anggaran untuk kegiatan pengelolaan sampah yang diharapkan besarannya adalah sekurang-kurangnya 3% dari total alokasi anggaran daerah.
- Pemerintah Daerah perlu menerapkan retribusi penanganan sampah berdasarkan muatan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan Penanganan Sampah.
- Pemerintah Daerah perlu mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pengelolaan sampah di daerah.
- Pemerintah Daerah perlu menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas sebagai dasar dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah di daerah dan merencanakan kebutuhan anggaran dalam pengelolaan sampah.
- Dukungan Pemerintah melalui APBN Reguler dan DAK Bidang Pengelolaan Sampah (fisik dan non fisik).
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu mengeksplor lebih lanjut potensi pendanaan lainnya dalam pengelolaan sampah, meliputi pendanaan dari mitra International, philantropi, dan swasta.
- Fokus pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah ke depan adalah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di daerah, meliputi pembangunan fasilitas sampah di hulu, pembangunan TPS 3R dan TPST, serta pembangunan fasilitas pengolahan sampah lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah yang ditimbun di TPA dan menjadikan TPA sebagai fasilitas pemrosesan akhir residu.
Diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyusun peta jalan (roadmap) rencana aksi kolaborasi
penuntasan pengelolaan sampah di daerah masing-masing dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rencana
aksi nasional ini disepakati pada tanggal 12 Desember 2024.
Edy S.







